Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam merealisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 41, ayat (3) untuk “...memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu”. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global melalui pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan. Untuk menstimuli guru dalam mengembangkan pembelajaran yang aktif, inovatif dan kreatif sesuai dengan perkembangan jaman, maka pemerintah perlu menyelenggarakan program–program yang sesuai, yang mampu meningkatkan semangat berinovasi bagi guru.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14, ayat (1), huruf d menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Peningkatan kompetensi guru SMA dan SMK tersebut dapat dilaksanakan melalui berbagai upaya, salah satu diantaranya yaitu melalui Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah.
Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah dipandang sangat penting dan diperlukan karena hal ini akan memacu guru–guru untuk meningkatkan kreativitas dan prestasi. Lomba pembelajaran inovatif diyakini dapat menggerakkan, menyemangati, dan mendorong guru untuk meningkatkan prestasi dan pada gilirannya berdampak pada kualitas siswa karena memperoleh metode pembelajaran yang baik.
Berkenaan dengan hal itu, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia akan melaksanakan Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah Tingkat Nasional Tahun 2016, yang diperuntukkan bagi 2 (dua) guru SMA dan SMK. Penyelenggaraan lomba tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan profesionalisme guru dalam pembelajaran. Pada gilirannya, pelaksanaan lomba tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja guru dalam pengelolaan pembelajaran, sehingga dapat mewujudkan lulusan yang bermutu, produktif, kreatif, inovatif, dan memiliki daya saing global.
Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah dipandang sangat penting dan diperlukan karena hal ini akan memacu guru–guru untuk meningkatkan kreativitas dan prestasi. Lomba pembelajaran inovatif diyakini dapat menggerakkan, menyemangati, dan mendorong guru untuk meningkatkan prestasi dan pada gilirannya berdampak pada kualitas siswa karena memperoleh metode pembelajaran yang baik.
Berkenaan dengan hal itu, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia akan melaksanakan Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah Tingkat Nasional Tahun 2016, yang diperuntukkan bagi 2 (dua) guru SMA dan SMK. Penyelenggaraan lomba tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan profesionalisme guru dalam pembelajaran. Pada gilirannya, pelaksanaan lomba tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja guru dalam pengelolaan pembelajaran, sehingga dapat mewujudkan lulusan yang bermutu, produktif, kreatif, inovatif, dan memiliki daya saing global.
Ketentuan Mengikuti Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Pendidikan Menengah
1. Guru SMA dan SMK, PNS/Non PNS di Sekolah Negeri maupun Swasta yang masih aktif dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah;
2. Setiap guru hanya diijinkan mengirim 1 (satu) naskah karya ilmiah inovatif;
3. Karya tulis ilmiah yang dikirim berupa Proposal yang inovatif dengan metode Experiment (eksperimen) dan Research and Development (Penelitian dan Pengembangan);
4. Hasil penelitian dapat berupa produk baru dan cara mengajarkannya, media pembelajaran, model dan metode pembelajaran, model/buku ajar inovatif, sistem evaluasi dan lain-lain yang sejenis;
5. Belum pernah masuk sebagai nominasi maupun menjadi pemenang karya terbaik pada lomba sejenis Tingkat Nasional di tahun 2013, 2014, dan 2015 (misalnya: sebagai nominasi dan/atau pemenang/karya terbaik pada lomba KIIP Tahun 2015);
6. Tidak mengajukan karya inovasi yang sama pada kegiatan sejenis yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Bukan merupakan penelitian tesis, atau penelitian yang telah dipublikasikan sebelum kegiatan ini;
8. Karya inovasi harus asli (betul-betul dibuat sendiri oleh peserta dan bukan hasil plagiat);
9. Karya tulis ilmiah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. ukuran kertas A4;
b. orientasi portrait;
c. garis tepi (margin) atas 3 cm, kiri 3 cm, bawah 2,5 cm, dan kanan 2,5 cm;
d. jenis huruf (font) Arial/Albertus Mt LT;
e. ukuran huruf 12pt;
f. diketik dengan jarak 1,5 spasi;
g. menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
h. jumlah halaman naskah minimum 20 (dua puluh) halaman dan maksimum 40 (empat puluh) halaman;
i. dilampirkan surat “Pernyataan Keaslian” yang disahkan Kepala Sekolah;
j. melampirkan biodata atau CV penulis;
k. lampiran-lampiran dapat dipindai (scan) dan disisipkan dalam bentuk gambar;
10. Karya dikirim ke www.kesharlindungdikmen.com/inobel dalam format PDF dengan besaran dokumen/file tidak lebih dari 5 MB;
11. Karya yang telah dikirim menjadi hak milik panitia.
Informasi selengkapnya dapat Anda unduh dalam versi PDF disini.
a. ukuran kertas A4;
b. orientasi portrait;
c. garis tepi (margin) atas 3 cm, kiri 3 cm, bawah 2,5 cm, dan kanan 2,5 cm;
d. jenis huruf (font) Arial/Albertus Mt LT;
e. ukuran huruf 12pt;
f. diketik dengan jarak 1,5 spasi;
g. menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
h. jumlah halaman naskah minimum 20 (dua puluh) halaman dan maksimum 40 (empat puluh) halaman;
i. dilampirkan surat “Pernyataan Keaslian” yang disahkan Kepala Sekolah;
j. melampirkan biodata atau CV penulis;
k. lampiran-lampiran dapat dipindai (scan) dan disisipkan dalam bentuk gambar;
10. Karya dikirim ke www.kesharlindungdikmen.com/inobel dalam format PDF dengan besaran dokumen/file tidak lebih dari 5 MB;
11. Karya yang telah dikirim menjadi hak milik panitia.
Informasi selengkapnya dapat Anda unduh dalam versi PDF disini.
Berikan Komentar:
0 comments: