Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru dituntut memiliki
kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional/akademik, dan sosial, sesuai
dengan standar nasional pendidikan. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang
meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas
pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna
strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas untuk menghadapi era
global.
Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada
tataran nasional, regional, maupun internasional di bidang Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam (MIPA), Ilmu-ilmu Sosial, bahasa, dan Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes). Sejalan dengan itu, guru yang profesional
merupakan salah satu determinan utama peningkatan mutu proses dan hasil
pembelajaran.
Lomba OSN Guru |
Mata pelajaran yang dilombakan dalam Olimpiade Guru Nasional adalah
Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, dan Penjasorkes untuk guru SMA/SMK.
Sasaran kegiatan OGN adalah guru yang bertugas di satuan pendidikan negeri dan
swasta. Guru yang dimaksud adalah guru SMA/SMK yang mengampu mata
pelajaran Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Sosiologi, Geografi,
Sejarah, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Penjasorkes.
Jumlah guru SMA/SMK yang akan menjadi finalis OGN tingkat nasional sebanyak
204 orang, terdiri dari:
- Guru Matematika
- Guru Fisika
- Guru Biologi
- Guru Kimia
- Guru Ekonomi
- Guru Sosiologi
- Guru Geografi
- Guru Sejarah
- Guru Bahasa Indonesia
- Guru Bahasa Inggris
- Guru Penjasorkes
Persyaratan peserta lomba Olimpiade Guru Nasional (OGN) SMA SMK Tahun 2016
1. Persyaratan Administrasi
a. Guru SMA/SMK yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS
yang memiliki Surat Keputusan sebagai guru tetap yayasan (GTY), yang
mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
b. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang
dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi
alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru SMA/SMK secara terus-menerus,
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK
Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e. Belum pernah meraih medali emas, perak, atau perunggu pada OSN-Guru.
f. Tidak menjadi finalis OSN-Guru tingkat nasional selama 3 tahun berturutturut.
g. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)
Pendidikan/Nonkependidikan.
h. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu.
i. Untuk seleksi tingkat nasional peserta wajib menyerahkan:
- Risalah akademik disertai dengan bukti-bukti yang esensial, dan
- Karya ilmiah/karya pengembangan profesi/praktik pembelajaran terbaik (best practices)atau karya inovatif terbaik perorangan yang pernah dihasilkan (bukan skripsi, tesis atau disertasi) lima tahun terakhir, dilengkapi dengan pernyataan dan tanda tangan di atas materai tentang keaslian karya tersebut.
2. Persyaratan Akademik
a. Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
- Kompetensi pedagogik yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya;
- Kompetensi profesional yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.
b. Guru yang menghasilkan karya pengembangan profesi atau karya inovatif
dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Selengkapnya informasi di atas, silakan unduh disini.
Berikan Komentar:
0 comments: