Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan perhatian yang besar pada Masa Orientasi Sekolah (MOS) yang kini dikenal sebagai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
Perhatian tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah atas berbagai tindak kekerasan maupun pungutan yang terjadi di awal tahun pelajaran baru. Langkah pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini dilakukan secara nyata dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI Nomor 18 Tahun 2016 mengatur tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Dalam peraturan ini sekolah diwajibkan mengenal para siswanya dengan baik, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan formulir yang berisi identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi atau bakat yang dimiliki, serta sifat atau perilakunya.
6 Hal yang dilarang selama PLS
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016 juga menegaskan 6 hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan pihak sekolah. Enam hal yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
- Melibatkan siswa senior dan/atau alumni sebagai penyelenggara kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
- Melakukan tindakan berupa pelecehan atau memberikan hukuman fisik dan/atau hukuman yang tidak mendidik.
- Memberikan beban tugas atau perintah penggunaan atribut yang tidak masuk akal dan/atau tidak relevan dengan pembelajaran.
- Melakukan kegiatan di luar jam pelajaran sekolah.
- Melakukan kegiatan yang mengandung unsur perpeloncoan.
- Melakukan pungutan biaya pada kegiatan PLS maupun berbagai bentuk pungutan lainnya.
LARANGAN DALAM PLS |
Sanksi bagi yang Melakukan
Kemdikbud juga bakal memberikan sanksi bagi siswa, guru, kepala sekolah yang terbukti melakukan hal-hal yang dilarang tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis maupun tindakan lainnya yang edukatif sampai pemberhentian sementara maupun tetap. Sekolah pun terancam sanksi berupa pemberhentian bantuan sampai dengan penutupan.
Demikian informasi mengenai hal yang dilarang selama Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Berbagai regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah semoga menjadi awal perbaikan dunia pendidikan saat ini.
Sekolah juga dihimbau untuk memberikan motivasi, semangat maupun cara belajar yang efektif bagi siswa baru. Tak hanya itu, sekolah dituntut mampu menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, disiplin, hidup bersih dan juga hidup sehat. Para siswa juga mesti mendapat kesempatan beradaptasi dengan lingkungan sekolahnya.
Berikan Komentar:
0 comments: