Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional/akademik, dan sosial, sesuai dengan standar nasional pendidikan. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas untuk menghadapi era global. 

Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional di bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Ilmu-ilmu Sosial, bahasa, dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes). Sejalan dengan itu, guru yang profesional merupakan salah satu determinan utama peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran.


Lomba OSN Guru
Untuk mewujudkan harapan tersebut di atas, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN). Kegiatan OGN tahun 2016 diikuti oleh guru SMA/SMK untuk mata pelajaran Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Penjasorkes. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memotivasi guru untuk meningkatkan kompetensinya.

Mata pelajaran yang dilombakan dalam Olimpiade Guru Nasional adalah Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Penjasorkes untuk guru SMA/SMK.

Sasaran kegiatan OGN adalah guru yang bertugas di satuan pendidikan negeri dan swasta. Guru yang dimaksud adalah guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Penjasorkes. Jumlah guru SMA/SMK yang akan menjadi finalis OGN tingkat nasional sebanyak 204 orang, terdiri dari: 
  1. Guru Matematika 
  2. Guru Fisika 
  3. Guru Biologi 
  4. Guru Kimia 
  5. Guru Ekonomi 
  6. Guru Sosiologi 
  7. Guru Geografi 
  8. Guru Sejarah 
  9. Guru Bahasa Indonesia 
  10. Guru Bahasa Inggris 
  11. Guru Penjasorkes 

Persyaratan peserta lomba Olimpiade Guru Nasional (OGN) SMA SMK Tahun 2016

1. Persyaratan Administrasi

a. Guru SMA/SMK yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS yang memiliki Surat Keputusan sebagai guru tetap yayasan (GTY), yang mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
b. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
c. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan. 
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru SMA/SMK secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS. 
e. Belum pernah meraih medali emas, perak, atau perunggu pada OSN-Guru. 
f. Tidak menjadi finalis OSN-Guru tingkat nasional selama 3 tahun berturutturut. 
g. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) Pendidikan/Nonkependidikan. 
h. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu. 
i. Untuk seleksi tingkat nasional peserta wajib menyerahkan: 
  1. Risalah akademik disertai dengan bukti-bukti yang esensial, dan 
  2. Karya ilmiah/karya pengembangan profesi/praktik pembelajaran terbaik (best practices)atau karya inovatif terbaik perorangan yang pernah dihasilkan (bukan skripsi, tesis atau disertasi) lima tahun terakhir, dilengkapi dengan pernyataan dan tanda tangan di atas materai tentang keaslian karya tersebut. 

2. Persyaratan Akademik

a. Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional: 
  1. Kompetensi pedagogik yaitu pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya; 
  2. Kompetensi profesional yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya. 

b. Guru yang menghasilkan karya pengembangan profesi atau karya inovatif dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

Selengkapnya informasi di atas, silakan unduh disini.
Gurumatik SMA

GURUMATIK SMA

Penulis : M. Faisal Noviadi, S.Pd.

Blog ini sebagai media informasi tentang Matematika SMA yang meliputi perangkat pembelajaran, materi, kumpulan soal, software matematika serta ada juga administrasi guru, TIK, dan lain-lainnya. Terimakasih sudah berkunjung.

Berikan Komentar:

0 comments: